PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
Pasal 47
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Wakil Direktur: a. Dosen tetap; b. beragamaKristen; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. berpendidikan program Doktor dengan jabatan
fungsional paling rendah Lektor; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Wakil Direktur secara tertulis; dan i. bersedia bekerja sama dengan Rektor.
