PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Direktur: a. berstatusDosentetap; b. beragama Kristen; c. berusiapalingtinggi 60 (enampuluh) tahun; d. berpendidikan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendahLektor; e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau bersedia dicalonkan untuk menjadi Direktur; dan i. bersedia bekerja sama dengan Rektor.
