PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Misi Institut: a. menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi berdasarkan standar nasional dan internasional; b. meningkatkan keilmuan dan karakter Kristiani bagi akademisi dan masyarakat; c. membangun komunikasi dan kerjasama lokal, nasional, dan internasional;
d. memberdayakan Dosen dan Tenaga Kependidikan untuk pengembangan profesi secara lokal, nasional, dan internasional; e. menghasilkan cendekiawan yang unggul dan profesional;dan f. menghasilkan lulusan yang moderat dalam keindonesiaan.
