PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang sarjana dan pascasarjana melalui pola penerimaan secara nasional. (2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Institut dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola lain. (3) Institut melakukan penerimaan Mahasiswa baru secara mandiri dan online. (4) Penerimaan mahasiswa baru jenjang sarjana dilakukan 1 (satu) kali setahun dan pascasarjana dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik. (5) Ketentuan mengenai penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
