PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2020 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI PALANGKA RAYA
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Institutmenjamin sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
