PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 23...
Pasal 15
Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada Fakultas, dipimpin oleh Ketua, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
