Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Dekan dibantu oleh Wakil Dekan. (2) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin dan Adab, Fakultas Dakwah, serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan; b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama. (3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Fakultas Sains terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama; dan b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Keuangan dan Perencanaan mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
