PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 23...
Pasal 12
(1) Organisasi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin dan Adab, Fakultas Dakwah, serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri atas: a. Dekan; b. Wakil Dekan; c. Program Studi; d. Laboratorium, Studio, dan/atau nama lain; dan e. Bagian Tata Usaha. (2) Organisasi Fakultas Sains terdiri atas: a. Dekan; b. Wakil Dekan; c. Program Studi;
d. Laboratorium, Studio, dan/atau nama lain; dan e. Subbagian Tata Usaha.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
