PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 23...
Pasal 11
Fakultas pada Universitas terdiri atas: a. Tarbiyah dan Keguruan; b. Syariah; c. Ushuluddin dan Studi Agama; d. Adab dan Humaniora; e. Ekonomi dan Bisnis Islam; f. Dakwah; dan g. Sains.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
