PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan...
Pasal 3
(1) BPJPH merupakan satuan kerja yang menyelenggarakan PK-BLU. (2) Penyelenggaran PK-BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Layanan Umum.
