PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan...
Pasal 2
(1) Asas PK-BLU: a. efektif; b. efisien; dan c. transparan. (2) PK-BLU bertujuan memudahkan dan meningkatkan kualitas proses penyelenggaraan jaminan produk halal.
