PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA
Pasal 7
BAB 2 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA FORMAL
(1) Istilah Dhammasekha wajib digunakan sebagai nama depan dan nama belakang wajib menggunakan istilah dalam agama Buddha. (2) Penggunaan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
