PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA
Pasal 26
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pendidikan keagamaan Buddha dilakukan untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas pendidikan agama Buddha. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
