PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA
Pasal 24
BAB 4 — PABBAJJA SAMANERA
(1) Pabbajja Samanera diselenggarakan oleh Sangha, majelis, atau lembaga keagamaan Buddha di bawah bimbingan Sangha. (2) Sangha, majelis, atau lembaga keagamaan Buddha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal.
