Pasal 22
BAB 3 — PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA NONFORMAL
(1) Pendidikan Widya Dharma merupakan pendidikan keagamaan Buddha yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan mempertimbangkan potensi daerah dan dikelola secara professional dalam rangka meningkatkan pembentukan karakter Buddhis, minat, bakat, dan keahlian atau bentuk lain yang sejenis. (2) Pendidikan Widya Dharma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dalam bentuk satuan pendidikan secara terprogram. (3) Pendidikan Widya Dharma yang diselenggarakan dalam bentuk pendidikan wajib mendapat izin operasional dari Direktur Jenderal. (4) Pendidikan Widya Dharma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memiliki 15 (lima belas) orang siswa atau lebih. (5) Pendidikan Widya Dharma sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mendaftarkan diri ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
