Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai tujuan: a. terwujudnya perguruan tinggi yang unggul dalam pelaksanaan tata kelola, tata pamong, kerja sama yang bermanfaat bagi masyarakat multikultural di Asia Tenggara; b. terwujudnya mahasiswa yang unggul dan berprestasi dalam pengintegrasian keislaman, ilmu pengetahuan, dan teknologi berbasis multikultural; c. tersedianya sumber daya manusia yang unggul, profesional, inklusif, dan egaliter pada masyarakat multikultural; d. terwujudnya transparansi dan akuntabilitas keuangan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas; e. tersedianya kurikulum yang progresif dan kontekstual sesuai kebutuhan masyarakat multikultural;
f. terwujudnya kualitas penelitian yang kompetitif dan unggul serta dipublikasikan di level nasional dan internasional; g. terwujudnya kerja sama antarlembaga di level nasional dan internasional; dan h. terwujudnya prestasi lulusan yang produktif, berdaya saing tinggi, dan terserap dalam dunia kerja.
