PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai misi: a. menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran secara profesional dalam pengintegrasian keislaman, keilmuan, dan teknologi untuk menghasilkan karya- karya yang bermanfaat bagi pembangunan peradaban; b. mengembangkan ilmu keislaman dan teknologi yang integral dalam konteks multikultural; c. menyelenggarakan penelitian secara profesional dalam pengembangan keilmuan Islam, teknologi, dan budaya; d. melaksanakan pengabdian masyarakat berbasis multikultural secara integral; dan e. menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga baik perguruan tinggi maupun non perguruan tinggi di level lokal, nasional, dan internasional.
