PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI...
Pasal 9
BAB 3 — PERENCANAAN DIKLAT
(1) Perencanaan pelaksanaan Diklat dilaksanakan oleh Pusdiklat dan Balai Diklat berdasarkan hasil analisis kebutuhan Diklat sesuai dengan jenjang dan kewenangan masing-masing. (2) Dalam pelaksanaan analisis kebutuhan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusdiklat dan Balai Diklat berkoordinasi dengan satuan organisasi di wilayah kerja masing-masing. (3) Badan Litbang dan Diklat menyelenggarakan koordinasi Perencanaan Program Diklat untuk menyusun prioritas kebutuhan Diklat masing-masing satuan organisasi pada Kementerian Agama.
