PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI...
Pasal 10
BAB 3 — PERENCANAAN DIKLAT
(1) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dikonsultasikan kepada Kepala Badan. (2) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Badan dengan satuan organisasi terkait. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan.
