PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI...
Pasal 6
BAB 2 — JENIS DAN JENJANG DIKLAT
(1) Diklat Kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, yang selanjutnya disebut Diklatpim dilaksanakan untuk mengembangkan kompetensi kepemimpinan sebagai prasyarat untuk menduduki jenjang jabatan struktural. (2) Diklatpim terdiri dari: a. Diklatpim Tingkat I untuk Jabatan Struktural Eselon I; b. Diklatpim Tingkat II untuk Jabatan Struktural Eselon II; c. Diklatpim Tingkat III untuk Jabatan Struktural Eselon III; dan d. Diklatpim Tingkat IV untuk Jabatan Struktural Eselon IV.
