PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS DAN JENJANG DIKLAT
(1) Diklat Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, merupakan Diklat yang dilaksanakan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pegawai agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dengan sebaik-baiknya.
(2) Diklat Dalam Jabatan terdiri dari: a. Diklat Kepemimpinan; b. Diklat Fungsional; dan c. Dikat Teknis.
