PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI...
Pasal 28
BAB 10 — PENGENDALIAN MUTU
(1) Kepala Pusdiklat melakukan Pengendalian Mutu Diklat yang diselenggarakan oleh Balai Diklat. (2) Pengendalian Mutu Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses: a. identifikasi kebutuhan diklat; b. perencanaan diklat; c. penyelenggaraan Diklat; dan d. evaluasi Diklat. (3) Dalam melaksanakan Pengendalian Mutu Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Pusdiklat mengacu pada standar kediklatan.
