PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI...
Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Penyelenggaraan Diklat pada Kementerian Agama mengikuti pedoman penyelenggaraan setiap jenis dan jenjang Diklat yang ditetapkan. (2) Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan di Pusdiklat, Balai Diklat, jarak jauh, atau di tempat lain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat Diklat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyelenggaraan Diklat ditetapkam oleh Kepala Badan.
