PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI...
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
(1) Pusdiklat dapat menyelenggarakan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, apabila jumlah calon peserta Diklat pada masing-masing Balai Diklat Keagamaan kurang dari 20 (dua puluh) orang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
