PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI...
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan menyelenggarakan: a. Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional; b. Diklat Fungsional Keahlian Pendidikan dan/atau Keagamaan Tingkat Madya dan Utama; c. Diklat Fungsional Ketrampilan Pendidikan dan/atau Keagamaan Tingkat Lanjutan dan Penyelia; dan d. Diklat-Diklat Teknis Substantif Tingkat Tinggi. e. Diklat-Diklat Teknis tidak berjenjang untuk pejabat eselon I dan II; f. Diklat-Diklat yang bersifat nasional dan training of trainer; dan g. Diklat Jarak Jauh.
