PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI...
Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DIKLAT
Pusdiklat Tenaga Adiministrasi menyelenggarakan: a. Diklatpim III; b. Diklat-Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Administrasi; c. Diklat-Diklat Fungsional Administrasi Berjenjang; d. Diklat-Diklat Teknis Administrasi dan Manajemen Tingkat Menengah dan Tingkat Tinggi; e. Diklat-Diklat Teknis Administrasi dan Manajemen tidak berjenjang untuk pejabat eselon I dan II; f. Diklat-Diklat yang bersifat nasional, training of trainer dan/atau training of fasilitator; dan g. Diklat Jarak Jauh.
