Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Ketua Program Studi: a. berstatus Dosen tetap ASN; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran; d. lulusan program Magister untuk program Sarjana dan lulusan program Doktor untuk program Pascasarjana; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor; f. memahami visi, misi, tujuan, dan strategi Universitas; g. memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan Program Studi terkait; h. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; i. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; k. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua Program Studi secara tertulis; dan l. menyerahkan pernyataan kesediaan untuk bekerja sama dengan Rektor.
