PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 50
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan Sekretaris Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti masa jabatan Dekan atau Direktur, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan yang sama. (3) Persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Program Studi ditetapkan oleh Rektor.
