Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) terdiri atas sidang Senat terbuka dan sidang Senat tertutup. (2) Sidang Senat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, dies natalis, pengukuhan Profesor, pengukuhan Mahasiswa, penganugerahan Doktor kehormatan, dan pidato akhir masa jabatan Rektor. (3) Sidang Senat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemberian pertimbangan calon Rektor, pembahasan kenaikan jabatan fungsional, mutasi Dosen, dan sidang lain yang menurut sifatnya tidak diketahui oleh umum. (4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik. (5) Dalam hal Ketua Senat berhalangan, pimpinan sidang dipimpin oleh Sekretaris Senat. (6) Dalam hal Ketua Senat dan Sekretaris Senat berhalangan pada sidang Senat terbuka, pimpinan sidang dipimpin oleh salah satu anggota Senat yang tertua usianya, yang bukan anggota ex-officio.
(7) Tata cara dan tata tertib pelaksanaan sidang Senat ditetapkan oleh Ketua Senat.
