PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Madura
Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (8) dipilih dari dan oleh anggota. (2) Ketua Senat bertugas memimpin sidang Senat dan MENETAPKAN hasil keputusan sidang.
