PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu...
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik pada Institut. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipimpin oleh Dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
