Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Rektor. (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan; b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan; dan c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama. (3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik dan pengembangan kelembagaan.
(4) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan. (5) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
