PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 71
BAB 2 — ORGANISASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diatur dalam Statuta Institut.
