PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 70
BAB 2 — ORGANISASI
Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b merupakan badan nonstruktural yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditentukan dalam Statuta Institut.
