PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 30
BAB 2 — ORGANISASI
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berdasarkan kebijakan Rektor.
