PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam...
Pasal 29
BAB 2 — ORGANISASI
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Ketua Program Studi; dan c. Sekretaris Program Studi.
