PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Haji
Pasal 5
BAB 2 — PENILAIAN
(1) Penilaian BMH dalam rangka pemindahtanganan dilakukan oleh tim dan/atau penilai independen yang ditetapkan oleh PB. (2) Penilaian terhadap BMH selain tanah dan/atau bangunan oleh tim dilakukan untuk mendapatkan nilai wajar dari: a. nilai pasar; b. nilai buku; atau c. nilai yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang. (3) Hasil penilaian BMH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PB.
