PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Haji
Pasal 4
BAB 2 — PENILAIAN
(1) Penilaian BMH dilakukan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji (LKPIH), pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMH. (2) Dalam kondisi tertentu, BMH yang telah ditetapkan nilainya dalam LKPIH, dapat dilakukan penilaian kembali.
