PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Haji
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
BMH meliputi: a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Dana Haji; dan/atau b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
