Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Barang Milik Haji yang selanjutnya disingkat BMH adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Dana Haji dan/atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji dan/atau nilai manfaatnya yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan melakukan pengelolaan BMH.
Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PB adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Haji.
Pengguna Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat PBW adalah pejabat pada Kementerian Agama yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggabungkan laporan BMH dari Kuasa Pengguna Barang di wilayahnya.
Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah pejabat pada Kementerian Agama dan Kantor Teknis Urusan Haji yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.
Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa BMH pada saat tertentu.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMH.
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Haji kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kepada pihak ketiga atau pihak ketiga kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah tanpa memperoleh penggantian.
Pihak Ketiga adalah pihak di luar KPB meliputi yayasan, perusahaan swasta, dan pemerintah.
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMH dari Daftar Barang, dengan menerbitkan Keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan PB /KPB dari tanggungjawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMH.
Daftar Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat dengan DBP adalah daftar yang memuat data BMH yang digunakan oleh Pengguna Barang.
Daftar Barang Pengguna Wilayah yang selanjutnya disingkat DBPW adalah daftar yang memuat data BMH yang disusun oleh masing masing PBW.
Daftar Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat dengan DBKP adalah daftar yang memuat data BMH yang dimiliki oleh masing-masing KPB.
Laporan Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat LBP adalah laporan yang disusun oleh PB yang menyajikan posisi BMH pada awal dan akhir periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut.
Laporan Barang Pengguna Wilayah yang selanjutnya disingkat LBPW adalah laporan yang disusun oleh PBW yang menyajikan posisi BMH pada awal dan akhir periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut.
Laporan Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat LBKP adalah laporan yang disusun oleh KPB yangmenyajikan posisi BMH pada awal dan akhir periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut.
Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
