PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Pasal 78
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Rektor MENETAPKAN standar kinerja pejabat di lingkungan Institut. (2) Rektor menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
