PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2014 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI CIREBON
Pasal 77
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Rektor menyusun program kerja tahunan berdasarkan Renstra Institut. (2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan satuan dan unit kerja di lingkungan Institut.
