PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
Pasal 56
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Lembaga mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (3) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Lembaga ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
