Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Ketua Program Studi: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program Doktor dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor; e. memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi; f. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan program studi yang terkait; g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang menjalani pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; j. menyerahkan surat pernyataan tidak terlibat organisasi terlarang; k. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua, Program Studi secara tertulis; dan l. menyerahkan surat pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Rektor.
