PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai tujuan: a. menghasilkan lulusan berdaya saing tinggi, inovatif, dan profesional dalam bidang keislaman, ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang berkarakter ibadurrahman; b. menghasilkan temuan penelitian transdisiplin dan publikasi ilmiah untuk inovasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni; c. menghasilkan produk pengabdian kepada masyarakat untuk pemberdayaan kesejahteraan masyarakat; dan d. memperluas kemitraan strategis nasional dan internasional dalam bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat untuk penguatan layanan dan kontribusi Universitas.
