PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Universitas mempunyai misi: a. menyelenggarakan pendidikan pengajaran keilmuan keislaman, sains, teknologi, dan seni yang berwawasan
lingkungan dan kearifan lokal untuk mewujudkan masyarakat INDONESIA maju yang berkeadaban; b. mengembangkan tradisi ilmiah melalui penelitian transdisiplin dan publikasi ilmiah bagi penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi; c. meningkatkan kontribusi Universitas bagi pemberdayaan kesejahteraan masyarakat; dan d. meningkatkan kerja sama nasional dan internasional dalam bidang pendidikan pengajaran, penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian masyarakat untuk menciptakan tatanan dunia yang damai dan bermartabat.
