Pasal 13
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Busana akademik Universitas terdiri atas: a. toga jabatan; b. toga wisudawan; dan c. jas almamater. (2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik. (4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. terbuat dari bahan/kain polos berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan; b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan/kain berwarna hitam (kode gradasi #000000) selebar kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter); c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan; dan d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi bahan/kain warna hijau (kode gradasi #006400) untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, warna emas (kode gradasi #FFD700) untuk toga Profesor, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna bendera masing-masing Fakultas dan program Pascasarjana. (5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan: a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter) dan di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher atau garis pembuka toga dan warna masing-masing Universitas, Fakultas dan Pascasarjana; b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari logam tipis berwarna emas (kode gradasi #FFD700); c. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan dan Direktur dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas, terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna perak (kode gradasi #C0C0C0);
d. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna sesuai dengan bendera Fakultas dan Pascasarjana; e. kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam tipis garis tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna emas (kode gradasi #FFD700); dan f. samir merupakan leher toga yang memanjang ke belakang berwarna hijau (kode gradasi #00FF00) bergaris hitam (kode gradasi #000000) diperuntukkan khusus untuk Profesor. (6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan wisudawan. (7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan pada lengan atas dan punggung toga, tampak bagian belakang syal wisudawan berbeda antara jenjang studi, program Sarjana berbentuk segi empat, Magister berbentuk segi tiga pendek 40 cm (empat puluh sentimeter), Doktor berbentuk segi tiga panjang 55 cm (lima puluh lima sentimeter), dan program profesi berbentuk bundar. (8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, dan kuncir wisudawan berwarna emas (kode gradasi #FFD700). (9) Jas almamater Mahasiswa Universitas berwarna hijau (kode gradasi #2F5151) dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas.
