PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang STATUTA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA
Pasal 12
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Bendera Universitas: a. berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya; b. berwarna dasar hijau (kode gradasi #007A33), melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional; c. pada bagian tengah bendera Universitas terpampang lambang Universitas; dan d. pada bagian bawah lambang Universitas terdapat tulisan UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA. (2) Bendera Fakultas dan Pascasarjana: a. berbentuk persegi panjang yang lebarnya 2/3 (dua pertiga) dari panjangnya; b. mempunya warna dan makna:
- Fakultas Adab dan Bahasa berwarna oranye (kode gradasi #FF7F00), melambangkan kekuatan dan kemauan;
- Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam berwarna abu-abu (kode gradasi #808080), melambangkan keamanan, kepandaian, ketangguhan, kesederhanaan, dan kedewasaan;
- Fakultas Ilmu Tarbiyah berwarna hijau (kode gradasi #006400), melambangkan harapan masa depan;
- Fakultas Syari’ah berwarna hitam (kode gradasi #000000), melambangkan keteguhan iman dan amal kebajikan;
- Fakultas Ushuluddin dan Dakwah berwarna biru (kode gradasi #00FFFF) melambangkan kejernihan jiwa; dan
- Pascasarjana berwarna merah (kode gradasi #800000) melambangkan inovasi di bidang keilmuan. c. pada bagian tengah bendera Fakultas dan bendera Pascasarjana terpampang lambang Universitas; dan d. pada bagian bawah lambang Universitas terdapat tulisan nama masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
Bagian Kelima Busana Akademik
