PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Pasal 46
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Setiap akhir tahun akademik Dekan menyampaikan laporan kinerja secara tertulis kepada Rektor.
