PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Pasal 45
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon wakil Dekan: a. berstatus Dosen tetap; b. beragama Islam;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. lulusan program doktor dengan jabatan fungsional paling rendah lektor atau lulusan program magister dengan jabatan paling rendah lektor kepala; e. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; h. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Dekan secara tertulis; dan i. menyatakan kesediaan untuk bekerja sama dengan Dekan.
